Pendidikan profesi guru yang lebih sering disingkat PPG merupakan suatu program pendidikan yang diberikan untuk para sarjana pendidikan atau diploma 4 yang bukan jurusan pendidikan namun memiliki bakat serta minatnya untuk menjadi guru. Agar dapat menjadi guru yang sesuai dengan kebutuhan pendidikan serta standar nasional dalam masalah pendidikan dan untuk memperoleh sertifikat sebagai pendidik, maka diwajibkan bagi para calon guru untuk melanjutkan studinya untuk mendapatkan pelatihan dan pembimbingan lagi agar dapat menjadi guru yang profesional.
Pendidikan profesi guru memiliki tujuan umum dalam programnya yakni untuk menghasilkan para calon guru agar dapat memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan dari pendidikan nasional. Tujuan tersebut untuk mengembangkan potensi yang dimiliki oleh para siswa untuk dapat menjadi manusia yang bertakwa kepada tuhan, mempunyai iman dan berakhlak mulia, yang mandiri dan kreatif dalam mengembangkan ilmu, cakap dan menjadi warga Negara yang bertanggung jawab dan demokratis. Selain itu ada tujuan khusus yang dengan pengembangan PPG yaitu sebagaimana yang telah disebutkan dalam permendiknas dengan nomor 8 pada tahun 2009, disebutkan bahwa PPG memiliki tujuan untuk mengembangkan profesionalitas secara berkala dan berkelanjutan, menghasilkan guru yang memiliki berbagai kompetensi dalam pelaksanaan serta perancangannya, menilai evaluasi belajar, memberikan bimbingan serta pelatihan kepada murid ketika sedang melakukan penelitian, dan terakhir menindaklanjuti hasil penilaian dari kegiatan belajar berlangsung.
Pendidikan profesionalisme guru memiliki syarat dan ketetapan. Yang pertama ialah harus mempunyai kualifikasi akademik sarjana atau minimal diploma empat dari prodi atau program studi yang telah terakreditasi, kecuali untuk prodi PGPAUD dan PGSD. Selanjutnya, mau mengajar pada satuan pendidikan yang berada dibawah naungan kementrian pendidikan nasional. Kemudian menjadi guru PNS untuk mengajar dalam satuan pendidikan yang telah diselenggarakan pemerintah daerah atau menjabat sebagai guru yang akan dipekerjakan dengan satuan pendidikan namun yang menyelenggarakan adalah masyarakat. Guru non PNS sebagai guru tetap dalam naungan yayasan, memiliki NUPTK dan memiliki masa kerja minimal lima tahun sebagai guru.
Pendidikan profesi guru dapat ditemui dalam surat-surat ketentuan yang telah tercantum dalam permendiknas dalam nomor, 8 dan 9, serta permendikbud nomor 05, mengenai program PPG jabatan maupun pra jabatan.
Kamis, 07 November 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar