Syarat guru di dalam Undang-Undang RI disebutkan ada lima syarat yang harus dimiliki guru. Syarat tersebut diantaranya memiliki kualifikasi akademik, mempunyai kompetensi, mempunyai sertifikat pendidik serta sehat jasmani dan rohani serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kelima syarat tersebut harus dimiliki seluruh guru yang ada di Indonesia.
Syarat yang pertama adalah memiliki kualifikasi akademik dimana guru harus memiliki tingkat pendidikan minimal yang wajib terpenuhi yang dibuktikan dengan ijazah dan atau sertifikat keahlian yang relevan dengan tugas dan fungsi guru. Ijazah atau sertifikat tersebut harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kualifikasi akademik merupakan ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh pengajar sesuai dengan jenis pendidikan formal di tempat penugasan.
Syarat guru yang kedua adalah mempunyai kompetensi yaitu seperangkat pengetahuan dan keterampilan serta perilaku yang harus dimiliki dan dikuasai oleh pengajar dalam melaksanakan tugas. Syarat yang ketiga adalah mempunyai sertifikat pendidik yaitu sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi selaku penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal diberikan kepada guru sebagai tenaga yang professional. Sertifikat tersebut bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada guru yang telah memenuhi standar profesi guru melalui proses sertifikasi.
Syarat yang keempat adalah sehat jasmani serta rohani yaitu kondisi kesehatan fisik serta mental yang memungkinkan seorang guru bisa menjalankan tugas dengan baik. Seorang pendidik merupakan petugas lapangan dalam hal pendidikan sehingga kesehatan jasmani adalah faktor yang akan menentukan lancar dan tidaknya proses pendidikan. Guru yang menderita penyakit menular tentu akan sangat membahayakan murid.
Yang dimaksud dengan sehat rohani adalah menyangkut masalah rohaniah manusiawi yang berhubungan dengan masalah moral yang baik, luhur dan tinggi. Seorang guru harus mempunyai moral yang baik dan menjadi teladan bagi anak didiknya. Sifat yang dimasukkan dalam moral atau budi yang luhur antara lain jujur, adil, bijaksana, pemaaf, tidak mementingkan diri sendiri dan menjauhi perbuatan tercela.
Syarat yang kelima adalah mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Disini guru harus punya kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional sesuai dengan yang telah diatur dalam undang-undang. Dengan terpenuhinya syarat guru ini maka diharapkan proses belajar-mengajar bisa berjalan dengan baik sesuai dengan tujuan pengajaran.
Senin, 15 Juli 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar