Didalam menjalankan tugasnya guru terikat dengan kewajiban guru. Kewajiban ini dibuat agar guru bisa menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan aturan untuk mencapai tujuan dari proses belajar mengajar. Kewajiban ini telah diatur dalam undang-undang sekaligus juga hak-hak guru.
Kewajiban guru dalam menjalankan tugas sebagai guru profesional adalah merencanakan pembelajaran, menjalankan proses pembelajaran yang baik dan menilai serta mengevaluasi hasil dari pembelajaran tersebut. Pembelajaran dilaksanakan secara bermutu tentu berkenaan dengan pemilihan metode pengajaran yang berhubungan dengan ketersediaan media, dan kesiapan siswa baik kesiapan secara fisik atau psikis.
Kewajiban lain dari seorang guru adalah meningkatkan serta mengembangkan kualifikasi akademik secara terus menerus dan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan teknologi. Guru mempunyai kewajiban untuk obyektif serta tidak diskriminatif dalam pembelajaran. Pada dasarnya, guru wajib mengetahui sekaligus memahami perbedaan setiap murid untuk kepentingan pemberian bimbingan demi kesuksesan proses pembelajaran. Disinipun undang-undang sudah memberi jaminan bagi warga negaranya agar mendapat hak yang sama dalam proses pembelajaran.
Guru berkewajiban untuk menjunjung tinggi undang-undang, hukum, kode etik, nilai-nilai agama dan etika. Kewajiban yang lain adalah bahwa guru harus menjaga serta memupuk persatuan bangsa. Mewujudkan rasa solidaritas dan nasionalisme dalam era reformasi.
Rasa nasionalisme bisa dipupuk apabila adanya pembinaan. Penghalang rasa persatuan adalah karena adanya tekanan-tekanan sosial yang tidak tersalurkan yang mengakibatkan lahirnya sikap apatis serta rasa egois yang tinggi untuk mendapat pengakuan. Hal ini menyebabkan potensi keretakan antar suku, bahasa, ras, agama dan budaya sehingga memerlukan wadah profesi untuk pembinaan, demi memupuk rasa kebersamaan untuk membangun bangsa yang berprestasi.
Guru harus bersedia untuk berdedikasi tinggi dalam menjalankan tugasnya di manapun apabila dibutuhkan demi mengabdi kepada bangsa. Untuk itulah pemerintah telah mengatur perlunya sebuah tunjangan khusus bagi guru yang ditugaskan di daerah yang terpencil. Hal ini memang tidak mudah, untuk mendorong seseorang mau ditempatkan untuk mengajar di daerah terpencil, kecuali sumber daya manusia dari daerah tersebut memadai serta mempunyai kompetensi yang sudah ditentukan. Hal ini yang menyebabkan adanya ketidakmerataan akan komposisi guru antara guru yang ada kota dengan yang ada daerah.
Minggu, 21 Juli 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar